Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan Madina Bisa Dikenakan Sanksi UU Pers

Pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat juga dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Pers karena terkait dengan pemberitaan

topmetro.news – Pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat juga dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Pers karena terkait dengan pemberitaan.

Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung (foto), Jumat (18/3/2022) menjelaskan, selain pasal penganiayaan di KUHPidana, Pasal 4 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers juga bisa diterapkan untuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

“Di pasal 4 sudah jelas dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin, selain terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Pelanggaran terhadap Pasal 4 bisa dikenakan sanksi sebagaimana dalam Pasal 18,” katanya, kepada topmetro.news via seluler.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan di Madina diduga disebabkan korban menolak permintaan para tersangka untuk menghentikan pemberitaan tambang emas ilegal.

Kasus ini sebelumnya telah mengendap setahun lebih di Polda Sumut dan Polda Sumut telah menetapkan AAN sebagai tersangka. Para pelaku yang diduga merupakan orang suruhan itu tidak ingin kasus AAN terungkap kembali.

“Sebagai ahli pers Dewan Pers, saya meminta kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan juga setiap kasus penganiayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dengan memberikan sanksi yang maksimal,” tandasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment